Membeli properti, baik rumah atau apartemen, di tengah kiris bisa menjadi salah satu peluang bagi para investor dan konsumen pembeli rumah pertama (first time home buyer).
Meski sudah memiliki dana yang mencukupi, nyatanya membeli rumah tetap bukan perkara mudah. Kenapa begitu? Ya, mengingat dana yang dibutuhkan untuk membeli rumah cukup besar dan juga merupakan aset investasi jangka panjang, jadi kita juga tidak bisa sembarangan, dan harus jeli dalam mempertimbangkan segala sesuatunya secara matang.
Tidak hanya melihat dari fisik rumah itu, tetapi ternyata dokumen-dokumen pendukung sebagai legalitas atas rumah tersebut juga harus diketahui oleh Calon Pembeli properti.
Banyak sekali kejadian di lapangan, para Calon Pembeli Properti yang ketipu di tengah jalan (terutama untuk rumah-rumah second). Mereka sudah membayar Uang Tanda Jadi dan DP ke Penjual atau pihak ke 3 tetapi pada saat penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Notaris, ternyata ada masalah dengan kelengkapan dokumen Penjual, sehingga transaksi tersebut harus BATAL atau reschedule (sampai Penjual melengkapi dokumen tersebut).
Lalu bagaimana dengan uang DP dan uang-uang yang sudah Bapak/Ibu keluarkan kepada pihak-pihak tersebut ? Kembali? Hilang begitu saja atau bagaimana ?
Pasti Bapak/Ibu sebagai Calon pembeli Properti tidak mau kejadian itu menimpa kepada Anda. Untuk itu ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh Calon Pembeli Properti sebelum mereka kejeblos di tengah jalan, diantaranya :
- Siapa pihak-pihak yang harus Bapak/Ibu temui sebelum mengeluarkan Uang Tanda Jadi/DP ?
- Dokumen apa saja yang perlu ada atas rumah tersebut ?
- Berapa Uang Tanda Jadi yang masih layak dikeluarkan di awal (tanpa cek dokumen)?
Itu semua akan dibahas dalam tanya jawab dengan Pak Aloysius berikut ini : Watch
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup